Searching Blog

Selasa, 22 November 2011

Manfaat e-KTP

Apa itu e-KTP ?

   Ya,mungkin pertanyaan ini akan terlintas di benak sebagian orang yang belum memahami dan mengetahui tentang KTP jenis baru yang juga baru-baru ini di resmikan oleh pemerintah Republik Indonesia.Meskipun e-KTP belum merata ke semua daerah di Indonesia dan yang saya dengar di berita e-KTP baru beredar di daerah Ibukota saja,bukan berarti e-KTP tidak bisa digunakan di daerah lain di Indonesia sebaliknya bahkan e-KTP bisa di gunakan di SELURUH Indonesia.Tapi mungkin hanya kurang terkoordinasi dengan baik oleh pemerintah sehingga proses perluasannya lambat.

Ups,sepertinya blogger dari tadi penasaran apa itu pengertian e-KTP,maaf-maaf saya hampir lupa ^^a

   Jadi e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional(di kutip dari google).
   Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)e- KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Tidak seperti KTP lama yang 1 orang bisa punya lebih dari satu karena alasan tertentu seperti pindah provinsi atau alasan lainnya.
   Berikutnya apa manfaat e-KTP itu sendiri bagi kita,mungkin terlintas pertanyaan "apa manfaanya sih ?kan KTP lama juga sama-sama KTP".Di sini akan saya paparkan sedikit mengenai manfaat e-KTP di banding kita memakai KTP lama :
1.e-KTP berlaku seumur hidup karena mempunyai NIK,artinya kita tidak perlu lagi repot seperti pakai KTP
lama yang mempunyai masa berlaku dan ketika masa itu habis kita harus mengurusnya kembali.
2.Berlaku Nasional,artinya kita tidak perlu lagi membuat KTP baru ketika pindah ke daerah atau provinsi lain
seperti yg singgung sedikit di tulisan di atas.
3.Tidak dapat di palsukan,karena saat pembuatan e-KTP menggunakan sidik jari yang memunginkan penipuan data identitas sulit di lakukan.Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu.
4.Sebagai Identitas jati diri tunggal,artinya e-KTP tidak bisa digandakan dan hanya satu-satunya.
5.Mempermudah pengurusan surat-surat penting seperti SIM,Sertifikat Rumah,Surat Nikah,Rekening Bank,dll
6.Dapat digunakan sebagai Kartu Pemilu.

itulah beberapa manfaat yang umum dan dari beberapa referensi yang pernah saya baca,semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. :)

"Jika ingin mencopy postingan mohon kerjasamanya untuk mencantumkan link blog saya,Terimakasih ^^"